Nekat Mencuri di Transmart, Pasutri Ini ‘Nginap’ di Jeruji Besi

Redaksi - Sabtu, 11 Mei 2019 00:13 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/pasutri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Nekat mencuri, pasangan suami istri (Pasutri) , Ridwan Hadi Hutasoit (28) dan Dinda Dalimunthe (28), harus merasakan berlebaran di dalam sel tahanan, karena kedapatan mencuri di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair (Transmart), Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pasutri warga warga Jalan Tanjung Morawa KM 12,5, Desa Bagun Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berawal saat mereka bersama rekannya Apek dan Sarip datang ke pusat berbelanjaan itu pada Minggu (5/5/2019).

“Disitu, Apek meminta uang Rp 2 juta kepada istri pelaku dan menyuruh pelaku berbelanja. Kemudian keempatnya masuk dengan berpura-pura sebagai pembeli. Lalu pelaku mengambil barang-barang disana dan memasukkannya ke dalam troli, Selanjutnya teman pelaku Apek dan Sarip terlebih dahulu keluar,” kata Kompol Martuasah.

Namun, saat pelaku juga keluar tanpa melakukan pembayaran dikasir, alarm tempat perbelanjaan tersebut berbunyi dan petugas keamanan kemudian menangkap kedua serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

“Petugas kita yang mendapat laporan itu turun ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pasangan suami istri tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 potong baju anak-anak, 13 potong celana pendek anak-anak, 8 potong baju dewasa, 3 potong baju daster, 3 potong baju muslim, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita, 1 buah BH, 1 kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut, 1 buah boneka 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat, 2 buah kaleng sarden, 2 buah handbody, dan 2 buah tas ransel.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo