Digtara.com | MEDAN – Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 membuat KPU Sumatera Utara kembali menunda tanggal yang sudah ditentukan disebabkan banyaknya kendala dan permasalahan yang terjadi.
“Melihat masih adanya kendala, maka paling lama Rabu (15/5) mendatang kami akan selesaikan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea.
Dia menjelaskan saat ini ada dua kabupaten yang belum mereka plenokan yaitu Nias Selatan dan Deli Serdang dikarenakan sejumlah kendala yang dialami dua kabupaten tersebut.
“Nias Selatan masih ada kendala dan itu harus diselesaikan. Begitu juga di Deli Serdang khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Dia berharap agar dua kabupaten tersebut bisa segera menyelesaikan dan melaporkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 agar diplenokan di tingkat provinsi.
“Kami berharap sebelum tanggal 15 nanti semuanya sudah selesai dan kami tinggal mem-plenokan hasilnya,” tambahnya.