Glen Ditangkap Polisi Karena Curi Ponsel Polisi

Redaksi - Senin, 20 Mei 2019 10:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/WhatsApp-Image-2019-05-20-at-17.28.21-e1558351926330.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | SORONG – Anggota Tim Mangewang dari Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, berhasil menangkap Glen Patrick (36), pelaku pencurian ponsel Samsung Galaxy Note-9 milik Bripda Edward Rumbrapuk, anggota Sabhara Polres Sorong Kota.

Glen ditangkap dikediamannya Kompleks Perumahan Melati Raya, KM-8, Kota Sorong, Papua Barat pada Minggu 19 Mei 2019 kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota, AKP Eddwar Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bisa dilakukan setelah Polisi meringkus Gidion Sibuea (33), penadah barang hasil curian tersangka.

“Dari penadahnya kita bisa ketahui identitas tersangka. Kita langsung lakukan pengejaran, dan tersangka bisa kita tangkap tanpa perlawanan,”sebut Eddwar, Senin (20/5/2019).

 

Gidion Sibuea, penadah ponsel curian milik personel Sabhara Polres Sorong Kota (phil/digtara)

Eddwar menjelaskan, aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis 21 Februari 2019 lalu. Saat itu Bripda Edward tengah tertidur di kendaraannya di kawasan Jalan Basuki Rachmat, Kota Sorong. Bripda Edward tertidur karena kelelahan sehabis bertugas.

Melihat Bripda Edward tertidur, tersangka Glen pun bergegas mengambil ponsel milik korban dan langsung melarikan diri.

“Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polisi dan kita mulai lakukan penyelidikan hingga kita bisa menyita ponsel itu dari tersangka penadahnya. Kita juga berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curanmor dari tangan tersangka,”tukasnya.

Glen tersangka pencurian ponsel milik personel Sabhara Polres Sorong Kota (phil/digtara)

Atas perbuatannya, lanjut AKP Eddwar, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,”tandas Eddwar.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo