Kantor Dinas PU Kota Sorong Dipalang Kontraktor

Redaksi - Selasa, 21 Mei 2019 12:25 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/WhatsApp-Image-2019-05-21-at-18.40.49.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | SORONG – Belasan orang yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan kontraktor CV Insia Pratama, memalang akses masuk ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sorong yang berada di Jalan Merpati, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (21/5/2019).

Mereka memalang pintu masuk dengan menggunakan dahan pohon serta sejumlah pamflet berisi tuntutan mereka. Akibat aksi pemalangan tersebut, kegiatan pelayanan di dalam ruangan kantor tersebut terhenti sementara.

Agustinus, koordinator aksi mengatakan, aksi ini mereka lakukan untuk menuntut pelunasan sisa anggaran proyek pengerjaan pemerintah senilai Rp.600 juta yang tak kunjung dibayarkan, padahal pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.

Kontraktor PU Kota Sorong yang meminta agar hak mereka dibayarkan. (phil/digtara)

“Kami sudah mengajukan penagihan 100% tanggal 28 Desember 2018 lalu, tapi katanya sumber dananya habis. Padahal kami punya bukti register SP2D bahwa ditanggal 28 Desember 2018 begitu banyak pekerjaan yang dibayar kenapa tagihan kami saja yang tidak dibayar”, tegas Agustinus.

Menangapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PU Kota Sorong, Jaipin Sinaga mengatakan, alokasi anggaran pembayaran sisa proyek tersebut sudah ada di kas daerah. Namun pencairannya harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang disetujui bersama pihak DPRD.

“Ada beberapa yang jadi lucuran dana DBH-Migas. Ada beberapa rekanan. Sistemnya karena luncuran jadi harus ada persetujuan Walikota dengan DPR baru bisa dibayarkan,” ujar Jaipin Sinaga.

“Kami sudah bawa ke bagian keuangan, ketemu Walikota. Untuk pembayaran dana proyek. Dinas PU tidak punya wewenang sama sekali dan PU juga tidak bisa memastikan kapan perwali dikeluarkan secara resmi,” tegas Sinaga.

Kepala Dinas PU Kota Sorong. (phil/digtara)

Diketahui, pengerjaan talud dengan nilai Proyek 1, 2 miliar Rupiah tersebut sudah selesai dilaksanakan pihak kontraktor sejak tahun 2018 namun pembayarannya baru dilakukan sebesar 50% pada Desember 2018 lalu dan menyisahkan pembayaran biaya pengerjaan proyek untuk enam (6) bulan tersisa yang kini dipertanyakan para kontraktor.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo