Ketua FPI Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Redaksi - Selasa, 21 Mei 2019 14:37 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/WhatsApp-Image-2019-05-21-at-18.00.34-e1558452968540.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBING TINGGI – Ketua organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, Muslim Istiqomah (45), tak bisa berkutik saat personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menjemput paksa dirinya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi, Jalan Pendidikan, Kota Tebing Tinggi, Selasa 21 Mei 2019. Saat itu Muslim yang merupakan warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi itu tengah mengikuti rapat bersama sejumlah ormas Islam lain di kantor tersebut.

Muslim dijemput paksa Polisi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2019 lalu. Muslim dijadikan tersangka dalam kasus kerusuhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ormas Nahdlatul Ulama ke-93, yang digelaf di Kota Tebing Tinggi sekitar 3 bulan lalu.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut. Kasat Resekrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadani belum bisa dikonfirmasi soal penangkapan itu. Namun foto-foto pemeriksaan Muslim Istiqomah di Kantor Polisi sudah beredar luar di sosial media dan aplikasi perpesanan whatsapp.

Ketua Lembaga Hukum KAI (Kongres Advokat Indonesia), Borkat Harahap yang juga sekaligus kuasa Muslim Istiqomah, mengatakan jika penangkapan Muslim Istiqomah dianggap aneh dan tak masuk akal. Itu karena saat ini mereka masih mengajukan pra peradilan.

“Kita sudah mengajukan penangguhan pemeriksaan Uztad Muslim Istiqomah, hanya saja pihak polisi dianggap terlalu terburu-buru, dengan melakukan penjemputan, setelah menetapkan Muslim Istiqomah sebagai tersangka,”tukasnya seperti dilansir waspadamedan.

Selain Muslim Istiqomah, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada 11 orang simpatisan FPI dalam kericuhan tersebut. Ke 11 simpatisan FPI itu kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo