digtara.com | MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara akan menjemput paksa politisi Partai Gerindra, Muhammad “Romo” Syafi’i, dalam kasus dugaan ceramah bernuansa makar saat aksi unjukrasa di sekitar areal Masjid Raya Al Mashun, Jalan Masjid Raya, Medan, 22 Februari 2019 lalu.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, penjemputan paksa dilakukan karena politisi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR-RI itu, tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dua kali kita panggil dan tidak kooperatif. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan seperti dilansir Kompas, Jumat (24/5/2019)
Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, pemeriksaan kedua terhadap anggota DPR RI ini seharusnya dilakukan pada Jumat hari ini, namun Romo kembali mangkir.
“Hari ini, pemanggilan kedua untuk diperiksa. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Menurut MP Nainggolan, alasan ketidakhadiran Syafi’i ke Polda Sumut, karena ia sedang berada di Jakarta. Hal itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Syafi’i.
“Tadi kuasa hukumnya telah hadir untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran (Syafi’i) untuk diperiksa,” jelasnya
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihaknya memanggil Syafi’i untuk yang kedua kalinya pada hari ini. Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus makar.
“Hari ini panggilan kedua,” ujarnya, singkat.
[AS]