digtara.com | JAKARTA – Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks pada kerusuhan di Jakarta 22 Mei 2019 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Mustofa dilakukan setelah penyidik Kepolisian menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019, tentang penebaran hoaks atas kericuhan di Jakarta tersebut.
Dimana Mustofa disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
“Iya, sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul seperti dilansir Okezone, Minggu (26/5/2019).
Rickynaldo menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mustofa yang merupakan anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro.
“Saat ini sedang diperiksa yang bersangkutan,” ujar Rickynaldo.
[AS]