BPJS Ambon Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

Redaksi - Senin, 27 Mei 2019 07:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201905/BPJS-Ambon.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | AMBON – BPJS Kesehatan minta agar para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana latumakulita, Senin (27/05).

Afli menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Afli.

Pihaknya mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh sebab itu, maka para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” tandasnya.[win]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan

Kabar

Tujuh WNA Uzbekistan Dideportase, Sembilan Lainnya ke Rudenim

Kabar

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Kabar

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Kabar

Belasan WNA Uzbekistan Terdampar di Kampung Air Panas-Pantar Kabupaten Alor

Kabar

Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia