digtara.com | WAMENA – Polisi menangkap S (35), perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai bandar judi togel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan, S ditangkap dalam sebuah penggrebekkan di kios miliknya di Jalan Yos Sudarso, Wamena pada Minggu 26 Mei 2019 kemarin.
Dalam penggrebekkan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 212 lembar kupon togel, 1 eksemplar buku rekapan serta uang tunai senilaiRp. 8 juta.
“Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung kita boyong ke Mapolres Jayawijaya,”sebut Suheriadi, Senin (27/5/2019).
Saat ini, kata Suheriadi, ratu togel Wamena itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini tengah mendalami jaringan judi togel yang dijalani tersangka.
“sudah (tersangka). Telah cukup bukti untuk suatu tindak pidana. Tersangka kini sedang jalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Sementara kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]