KPK Diminta Periksa Bupati SBB Soal Kasus Pemotongan ADD 10 Persen

Redaksi - Rabu, 29 Mei 2019 08:04 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/ambon-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | AMBON – KPK diminta datang ke Maluku untuk memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) M. Yasin Payapo terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan 10 persen ADD Tahun 2017 pada 93 desa.

Hal tersebut disampaikan kelompok aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Garda NKRI Maluku dalam aksi yang dilakukan di Ambon, Rabu (29/05/2019).

Risman Soulissa dalam orasinya menyampaikan, Pemotongan ADD tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2017 tentang rincian APBN. Dimana, dasar hukum tersebut dipakai untuk dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tertanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa tahun 2017.

Sementara prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam pasal 4 BAB III peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan desa tahun 2019, yang mana hanya bisa dipakai untuk pembiayaan pelaksanaan program kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat lintas bidang, serta yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa.

“Terdapat kejanggalan dalam pemotongan ADD yang dilakukan oleh Bupati SBB terhadap 93 desa yang mana melenceng dari visi dan nomenkelatur ADD,” ujar Risman saat berorasi.

Menurutnya, tujuan alokasi dana dari pemerintah pusat untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pemerintah daerah. Hal tersebut bisa berakibat fatal. Sebab, langkah yang diambil Bupati SBB itu bersifat sepihak.

Diketahui, Bupati SBB melakukan pemotongan ADD 93 desa dengan alasan untuk penambahan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan Pesparawi 2017 tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di SBB.

“Sementara anggaran Pesparawi 2017 itu telah masuk dalam APBD dalam jumlah yang cukup besar senilai Rp.18,7 miliar, ditambah dengan Rp.500 juta bantuan dari pemerintah Provinsi Maluku,” terangnya.

Selain meminta KPK untuk memeriksa Bupati, dalam pernyataan sikap juga pendemo mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBB M. Yasin Payapo untuk diperiksa terkait kasus pemotongan ADD di 93 desa.[win]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo