digtara.com | ACEH – Personel Polisi dari Polres Aceh Utara, Polda Aceh, menangkap dua orang terdua pelaku pencurian sepeda motor. Mereka adalah YUS (25) dan S (22), warga Desa Alue Rambong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi BL 3821 milik Farir (24), warga Desa Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 27 Mei 2019 malam. Awalnya tersangka YUS yang kenal dengan korban, mengajak korban makan bersama di kawasan Panton Labu. Mereka pergi dengan menggunakan motor korban.
Setibanya di tempat makan itu, tersangka YUS lalu meminta korban membeli rokok di warung yang tak jauh dari tempat mereka makan. Saat pergi membeli rokok itu lah, tersangka yang memegang kunci motor korban, kabur bersama motor tersebut.
“Jadi tersangka dan korban ini saling kenal,”kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah,”Rabu (29/5/2019)
Rezki mengaku, saat diinterogasi, tersangka YUS mengaku motor yang dicurinya dengan korban sudah ia dan S jual. Polisi pun kini memburu penadah motor curian tersebut.
“Dari tersangka kita amankan uang tunai senilai Rp.1.671.000 dan 3 unit ponsel yang kita duga merupakan hasil kejahatan. Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”tandasnya.
[AS]