Soal Penindakan Kasus Makar, Pengamat: Polisi Sudah Benar

Redaksi - Rabu, 29 Mei 2019 16:15 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/alpi-sahari.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Pengamat Hukum, Alpi Sahari, mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara kepad pihak Kepolisian.

Menurut Alpi, apa yang dilakukan Polisi dengan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku makar, sudahlah tepat.

Alpi menyebutkan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga penindakan hukum terhadap pelanggaran harus dilakukan. Namun tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Itulah fungsi hukum. Dalam arti, Polda Sumut melakukan penegakan hukum untuk melakukan perbaikan perilaku. Percayakan semua prosesnya kepada hukum yang berlaku,” kata Alpi seperti dilansir IDNTimes, Rabu (29/5/2019).

“Penyidik kan butuh dua alat bukti untuk menjadikan tersangka. Misalnya kasusnya soal makar. Nanti kan, dibuktikan di pengadilan. Jadi kita tunggu saja,”tukasnya

Alpi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan saluran yang diatur undang-undang untuk menyampaikan protes.

“Sudah ada semua jalurnya. Kalau tidak puas, bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi misalnya. Jangan sampai harus menggalang kekuatan massa untuk menggulingkan atau tidak percaya dengan pemerintahan yang sah. Pemerintahan kita kan diatur konstitusi,”tambahnya.

Masyarakat tak perlu emosional, karena sikap emosional cenderung mudah dimanfaatkan oleh gerakan-gerakan yang sarat dengan kepentingan politik.

“Kalau kita melihat ini sudah ada oknum yang menggunakan ormas untuk melakukan people power. Padahal dia itu bukan untuk kepentingan ormasnya. Misalnya dikatakanlah oknum tindak pidana makar ini lah. Dia melakukan tindak pidana dimaksud bukan ormas.Walaupun melekat dari dirinya dia sebagai anggota ormas,” ujarnya.

“Saya berharap kepada masyarakat, percayakan proses penegakan hukum kepada Polri. Lalu, jangan lagi kita meklakukan penggalangan-penggalangan massa untuk membenarkan perbuatan pelaku. Karena itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,”tandasnya.

Polisi secara nasional kini tengah melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah melakukan perbuatan makar atau berbuat keonaran pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil pemilu 2019.Di Sumatera Utara, setidaknya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain.

[IDN/AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo