Lemkapi: Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Rekayasa

Redaksi - Rabu, 29 Mei 2019 20:09 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/aKSI-22-MEI.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata bukan rekayasa polisi. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan di Jakarta.

“Penyidik tidak bisa merekayasa perbuatan melawan hukum, karena pasti terbongkar dalam persidangan di pengadilan,” katanya seperti dilansir Antaranews.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan, hal itu menanggapi pihak tertentu yang menuding ada rekayasa kasus ancaman pembunuhan terhadap para pejabat nasional.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam dunia peradilan, setiap kerja penyidik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Hasil penelitian lembaga yang dia pimpin, sistem peradilan di Indonesia adalah persidangan paling terbuka dan transparan di dunia.

Ia mengatakan, sistem hukum nasional sudah mengatur dengan jelas pembagian tugas penyidik, penuntut hingga hakim sebagai pihak yg mengadili dan bisa disaksikan publik dengan terbuka.

Selain itu, Hasibuan mengatakan, kinerja Polri dan TNI saat ini banyak diapresiasi karena berhasil mengamankan Jakarta dari kericuan pascapenetapan hasil Pemilu 2019.

Bahkan, aparat penegak hukum juga berhasil menggagalkan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan penyelundupan senjata yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 yang berujung kericuhan di Jakarta.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Para tersangka itu adalah HK, AZ, IR, dan TJ

Para tersangka disangka akan membunuh Menko Polhukkam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Menko Kemaritiman, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut B Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Polisi Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere.

Dalam kasus penyelundupan senjata, polisi menangkap purnawirawan jenderal berinisial S.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo