Digtara.com | NABIRE – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, berhasil meringkus “N-K” (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diringkus saat berada di lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat penimbunan kendaraan hasil curiannya.
“Benar anggota kami berhasil menangkap pelaku , Rabu (29/5) di Jalan Trikora Kotalama, tepatnya di belakang kantor KNPI Kabupaten Nabire,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionisius VDP Helan, SIK kepada digtara.com, Kamis (30/5/2019).
Bersama pelaku, polisi amankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam putih, beberapa kunci maupun sparepart motor hasil kejahatan serta beberapa plat motor yang sudah dibuka atau diubah sebelumnya.
Hasil pengembangan, polisi juga berhasil amankan satu (1) unit Motor Mio Z warna silver serta dua (2) unit Motor Honda Beat warna biru putih yang juga merupakan hasil kejahatan pelaku.
Dalam aksinya, Pelaku kerap beraksi orang diri dan kerap memanfaatkan kelengahan warga yang lupa mengunci kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[win]