digtara.com | MANOKWARI – Personel Kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari, menggrebek sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT), Kamis (30/5/2019)
Pabrik tersebut berada di tengah hutan pada Daerah Aliran Sungai Pami, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasl menyita sejumlah peralatan penyulingan serta bahan baku pembuatan miras berupa gula putih, gula merah, fermipan, hexsos, dan miwon. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AL (36) pekerja penjaga pabrik tersebut.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menyebutkan, penggrebekan gudang miras di tengah hutan ini bisa dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas informasi dari seorang pembeli miras yang terlebih dahulu diamankan.
Kapolres Manokwari melihat langsung lokasi pabrik miras yang ada di tengah hutan di Manokwari (phil/digtara)
“Dia hanya penjaga dan sekali masak (produksi), dia mendapat upah Rp. 300. 000. Sehari bisa menghasilkan 2 (dua) galon seharga Rp. 1. 500. 000. Jadi ini beredar sesuai pesanan dan diantar oleh pelaku,” ungkap AKBP Adam.
Agar tak lagi beroperasi, bangunan pabrik serta bahan baku pembuatan miras langsung dimusnahkan, sementara satu wadah plastik berisi miras siap edar, hasil penyulingan diamankan sebagai barang bukti.
Kondisi pabrik miras yang berada di tengah hutan Manokwari (phil/digtara)
Sedangkan tersangka AL diboyong ke Mapolres Manokwari untuk diproses. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancamannya pidana 10 tahun kurungan penjara,”tandas Adam.
[AS]