Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pelaku Penyerang Polisi Saat Demo GNKR di DPRD Sumut

Redaksi - Kamis, 30 Mei 2019 14:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/IMG-20190530-WA0024-e1559228701219.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Personel Polisi dari Tim Pegasus, Satuan Reserse Kriminal, Polrestabes Medan, menangkap terduga pelaku penyerangan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjukrasa sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Jumat 24 Mei 2019 lalu.

Terduga pelaku berinisial IEL alias Ilham (39), warga Jalan Baut, Gang Masjid, Lingkungan IX, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ilham ditangkap saat bersembunyi di rumah salah seorang tetangganya pada Minggu, 26 Mei 2019.

“Ketika anggota turun ke lokasi, tersangka sempat kabur dari kediamannnya. Namun, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya,”ujar Putu Yudha, Kamis (30/5/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pelaku yang merupakan massa demonstran ini diamankan tim pegasus Polrestabes Medan, Minggu (26/5/2019) kemarin saat bersembunyi dirumah tetangganya.

Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Polisi mengamati rekaman karema pengintai (CCTV) dan bukti lainnya saat melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut.

“Dari rekaman yang diperoleh tersangka terbukti melakukan pelemparan tersebut,” ungkapnya.Lanjut dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, beredar sebuah video yang merekam pelaku sedang melakukan aksinya dengan melempar sebuah benda ke arah dalam Gedung DPRD Sumut dan mengenai AKBP Triyadi yang saat itu tengah melakukan pengamanan.

Pada saat itu, terlihat pelaku mengenakan kaos berwarna merah dengan lengan panjang berwarna putih serta mengenakan penutup kepala berwarna hitam.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo