Seorang Polisi di Sibolga Dianiaya Saat Cegah Tawuran Warga

- Senin, 03 Juni 2019 10:51 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/IMG_20190603_174846.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | SIBOLGA – Seorang anggota Polisi bernama Maman S Lubis, dianiaya saat berupaya mencegah terjadinya tawuran antara dua kelompok warga di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara pada Senin (3/6/2019).

Kepala Subbagian Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika Maman yang tengah berpatroli di Desa Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Mendapatkan informasi itu, Maman yang merupakan petugas Bhayangkara Pembina Kemananan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di kelurahan tersebut lantas datang ke dua lokasi yang disebutkan menjadi tempat tawuran warga. Yakni di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.

Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda yang belakangan diketahui berinisial ES bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

“Kala itu Maman menjawab “Kalau terjadi tawuran, kamu mau tanggungjawab?”. Diduga ES tersinggung dengan jawaban tersebut hingga dia akhirnya memukul bagian kepala belakang anggota kita dengan tangan kosong hingga anggota kita terjatuh. Kasus pemukulan itu kemudian di laporkan ke Polisi,”ujar Iptu R Sormin.

Setelah menerima laporan Maman, personel Polres Sibolga kemudian mengejar ES. ES pun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Sibolga.

“Kini tersangka ES mendekam di RTP polres Sibolga. Dia kita jerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,”tukasnya.

[AS]

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo