Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 26 September 2024 17:19 WIB
suara.com
Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

digtara.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).

"Denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai terdakwa telah menikmati uang dari perbuatan suap sebesar Rp 1,7 miliar. Hal itu mengingat uang lebih dari Rp 1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh KPK.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu," ujarnya.

Namun, jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Erik juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," ungkap As'ad.

Hal memberatkan perbuatan Erik karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat. Perbuatan Erik telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

"Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," jelasnya.


Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Kabar

Viral Pria Bersenjata Tajam Sandera Wanita Renta di Labuhanbatu Selatan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Kabar

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Kabar

Rumah Kontrakan Terbakar di Labuhanbatu, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Tewas Terpanggang

Kabar

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kabar

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi