P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Januari 2025 12:30 WIB

digtara.com - Kasus pembakaran tragis yang menewaskan Mbati Mbana (41) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Gabriel Sangkoen(34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (23/1/2025).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini ditangani Penyidik Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU. Tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pada Sabtu (25/1/2025).

Kasus ini bermula saat tersangka Gabriel terlibat pertengkaran dengan korban dan berujung pada aksi kekerasan brutal pada Rabu, (27/11/ 2024) di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tersangka memukul dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup.

Akibat luka bakar serius, korban sempat dirawat di RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan kalau kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

"Kejahatan seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud." ujar Kapolresta.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Agar lebih peduli terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat.

"Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi." tambahnya.


Kasus penganiayaan hingga pembakaran ini direka ulang oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Rabu (15/1/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Gabriel melakukan 39 adegan, berawal setelah tersangka dan korban pulang ke rumah, lalu terjadi pertengkaran usai pelaksanaan Pilkada pada Rabu (2711/2024).

Saat memperagakan aksinya, tersangka pulang mencoblos pilkada serentak dan pulang ke rumah di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban dan tersangka terlibat pertengkaran yang juga disaksikan anak mereka, hingga akhirnya tersangka menganiaya korban sampai terjatuh di lantai.

Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil minyak tanah dan disiram ke tubuh korban kemudian menyalakan korek api hingga korban terbakar.

Korban yang sangat kesakitan, berteriak meminta tolong hingga tetangga sekitar datang untuk menolong.

Korban lalu dibawa oleh tetangganya dan juga tersangka ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Reka ulang kasus ini sempat diwarnai keributan dan reaksi dari keluarga korban.

Saat itu, kakak kandung korban sempat datang dan membuat keributan, namun anggota Polsek Maulafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga di lokasi kejadian dapat menghalau, sehingga tidak mengganggu jalannya seluruh proses rekonstruksi.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Kabar

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Kabar

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Kabar

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Kabar

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Kabar

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi