Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Rabu, 30 April 2025 07:40 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung.

digtara.com - PP alias Us (45), pegawai Tata Usaha pada SMA Negeri 1 Wolowae, Kabupaten Nagekeo, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Penetapan ini dlakukan penyidik Satreskrim Polres Nagekeo pada awal pekan ini.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung mengungkapkan Us ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap korban MVD.

Korban yang juga seorang siswi kelas X SMA Negeri 1 Wolowae dilecehkan dan dicabuli di dalam ruangan tata usaha sekolah tersebut

Kejadian itu pada 25 Februari 2025 di ruang tata usaha SMA Negeri 1 Wolowae.

Kasat Leonardo menjelaskan kalau saat itu pelaku memanggil korban ke dalam ruangan.

"Awalnya pelaku minta korban mengantarnya ke tempat dimana sapu disimpan yang sebelumnya dipinjam oleh korban untuk menyapu teras kantor sekolah," ujar Kasat dalam penjelasannya pada Rabu (30/4/2025).

Saat berada di dalam ruangan, pelaku langsung menggapai pergelangan tangan kiri korban sambil meminta korban untuk mengantarnya ke tempat dimana sapu disimpan.

Namun ketika korban membawa pelaku menuju ke tempat yang dimaksud, pelaku menyentuhkan payudara korban menggunakan lengan tangan kanannya.

"Saat korban mengantar pelaku menunjukkan tempat sapu disimpan, tangan pelaku saat itu posisinya masih memegang pergelangan tangan korban yang kemudian dalam kesempatan itu pelaku mengambil kesempatan menyentuhkan lengannya ke bagian payudara korban ini. Dan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali," ujar Iptu Leonardo.

Pelaku dalam keterangannya memgakui bahwa korban masih memiliki hubungan dekat dengan istrinya dimana korban merupakan adik dari keponakan adik istrinya.

Namun pelaku baru mengetahui itu setelah dirinya dilaporkan ke polisi.

"keterangan pelaku bahwa korban masih memiliki hubungan dengan istrinya yang mana korban merupakan adik dari keponakan adik istri pelaku," tambah Kasat.


Pelaku pun diamankan di Polres Nagekeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Nagekeo," tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Jaga Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya, Polres Nagekeo dan Instansi Gelar Operasi Pasar

Kabar

Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Kabar

Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata

Kabar

Tenggelam Saat Mandi, Pelajar di Nagekeo Ditemukan Meninggal Dalam Muara

Kabar

Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri

Kabar

Siswa SMA di Cibal-Manggarai Heboh dengan Penemuan Benda Diduga Janin Manusia