digtara.com | NABIRE – Petugas Kepolisian dari Polres Nabire, Polda Papua, meringkus seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Nabire, Papua berinisial RM pada Kamis (13//6/2019).
RM ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalur 1 Blok B, Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pria 41 tahun itu sebelumnya melarikan diri dari lapas sejak 3 Mei 2019 lalu.
Kapolres Nabire, AKBP Sonny Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap napi kasus narkotika itu, dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan RM.
“Dia kita tangkap tanpa perlawanan,”sebut Sonny.
Sonny mengungkapkan, RM divonis hukuman selama 5 tahun dan 1 bulan penjara lantaran kasus perdagangan gelap narkoba. Ia sudah ditahap sejak tahun 2017 lalu.
“Kini yang bersangkutan sudah kita serahkan kembali ke pihak lapas,”tukas Sonny.
[AS]