Akhirnya, Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Redaksi - Jumat, 14 Juni 2019 00:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/perokok_20170307_151633.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | JAKARTA – Akhirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Di mana permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek lewat surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019, tertanggal 10 Juni 2019.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, surat dari Menteri Kesehatan tersebut, telah diterima pada hari Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut.

“Menteri Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” kata Ferdinandus.

Kemudian, Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo langsung melakukan crawling. Hasilnya, ditemukenali sebanyak 114 kanal baik dari Facebook, Youtube, maupun Instagram, yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir c Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Saat ini, Tim AIS Kominfo tengah melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut. “Rudiantara juga telah menelepon Menkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena Kemkes yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik,” tambah dia.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.[kontan]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo