Beginilah Pengamanan di Gedung MK

Redaksi - Jumat, 14 Juni 2019 02:08 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/MK.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | JAKARTA – TNI-Polri siap mengamankan area Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada sidang perdana gugatan perselisihan Pilpres 2019. Pengamanan ketat diberlakukan untuk masuk ke gedung MK.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, mengungkapkan semua anggota TNI dan Polri di MK tidak bersenjata api. “Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api,” ujar Harry di MK, Jumat 14 Juni 2019.

Dia minta personel yang melakukan pengamanan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada. Kawasan di Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier serta kawat berduri.

“Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan,” katanya.

Pengamanan Gedung MK juga diperketat. Saat ini tidak ada yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung karena sedang proses sterilisasi.

Berdasarkan pantauan, aparat TNI-Polri sudah disiagakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejak 06.00 WIB. Mereka melaksanakan apel sebelum sidang dimulai.

Terpantau ada satuan Brimob dan Sabhara dari kepolisian. Beberapa sudah mengalungkan senapan gas air mata.

Awak media baru diperbolehkan masuk untuk mengatur tata kamera pada pukul 07.00-07.45 WIB. Pihak berperkara diperbolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan sidang dimulai sejam setelahnya.

Imbas sidang ini, ruas jalan menuju MK ditutup. Kemacetan pagi ini pun terpantau salah satunya di area sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Adapun MK pada Jumat hari ini 14 Juni 2019 bersiap menggejar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perkara PHPU yang diajukan kubu pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, akan disidang perdana mulai pukul 09.00 WIB.

KPU akan dihadirkan sebagai termohon. Sementara, Jokowi-Ma’ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait. Lalu, Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan.[viva]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo