BPJS Ambon Stop Kerjasama dengan RS Sumber Hidup

Redaksi - Minggu, 16 Juni 2019 13:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/received_2296876830360772.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | AMBON – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Ambon terpaksa menghentikan kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup Ambon, lantaran RS tersebut tak mampu oatuhi persyaratan wajib terkait dengan proses perpanjangan masa akreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita mengatakan Pemutusan hubungan kerjasama antar dua instansi tersebut dilakukan sejak Jumat 14 Juni 2019 kemarin.

“Pemberhentian kerjasama itu merujuk ketentuan bahwa dalam proses kerjasama antara RS dengan BPJS Kesehatan itu diperlukan persyaratan wajib terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afli, Minggu (16/06/2019)

Dia menjelaskan, sebgaimana dalam UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang mana pada pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional yang berlaku sejak 1 Januari 2014, pada pasal 7 huruf (b) angka (6) juga menyebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki sertifikat akreditasi.

Sedangkan peraturan Menkes nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit pada pasal 5 disebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan perpanjangan akreditasi sebelum masa berlaku status akreditasinya berakhir.

“Berdasarkan ketetuan tersebut, maka secara resmi kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Sumber Hidup terpaksa dihentikan terhitung mulai hari ini 15 Juni 2019. Mengingat tidak terpenuhinya syarat wajib kerjasama sesuai UU yang berlaku,” jelasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo