Digtara.com | MEDAN – Seorang pengendara mobil Toyota Calya BK 1731 ABB menabrak petugas Polsek Medan Timur di kawasan Simpang Jalan Jawa. Diduga sang pengemudi melanggar peraturan lalulintas di kawasan tersebut.
Di mana korban Brigadir Jepri Hutasoit yang terpental di jalan itu mengalami luka dalam bagian paha kiri dan kanan. Sedangkan pelaku bernama Riko Ariansyah (27) warga Jalan Binjai Kilometer 10, 5, Gang Amal Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan informasi, kejadian sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan HM Yamin simpang Jalan Jawa. Saat Brigadir Jepri sedang mengatur lalulintas datang mobil warna putih dari arah Jalan Jawa menuju Jalan HM Yamin, namun diperempatan Jalan HM Yamin/Jawa mobil warna putih tersebut memutar mengubah arah kembali menuju Jalan Jawa.
Brigadir Jefri menyetop mobil tersebut, namun pengendara malah tancap gas hingga menabraknya di bagian paha kiri dan kanan kemudian dilarikan ke RS Murni Teguh.
Setelah mobil warna putih tersebut menabrak Brigadir Jefri Hutasoit, bukannya menolong korban malah tancap gas melarikan diri mengarah Jalan Irian Barat dan dikejar oleh beberapa sepeda motor yang melintas di seputaran Jalan Jawa.
Setelah terjadi kejar-kejaran, pelaku dapat dihentikan di Jalan Sulawesi, simpan HM Yamin, oleh masyarakat yang ikut mengejar dan petugas Patroli Satlantas tiba di tempat.
“Sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas Satlantas Polrestabes Medan,” tandas Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihantini kepada wartawan.[mtc]