digtara.com | SIBOLGA – Seorang pemuda berinisial JARP alias D (21) warga Jalan Ketapang, Kota Sibolga, ditangkap Polisi karena patut diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya, Albertus Indra Wibowo.
Aksi pencurian itu terjadi saat sepeda motor Honda Beat milik Albertus tengah diparkirkan di depan rumah di Jalan Ketapang Gang Pelita, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Senin 27 Mei 2019 lalu.
Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan dan baru bebas tahuan 2017 lalu, dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban atas kasus pencurian tersebut.
Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka saat berada di Kawasan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjual sepeda motor hasil curiannya itu.
Polisi pun melakukan pengejaran hingga ke salah satu sekolah di kawasan itu, dimana tersangka disebut bersembunyi di sekolah itu untuk kabur dari kejaran petugas. Tersangka pun akhirnya bisa ditangkap.
“Setelah ditangkap tersangka JARP alias D mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Albertus,”sebut Iptu Sormin, Senin (17/6/2019).
Sormin juga menyebut, tersangka tak hanya mencuri motor milik Albertus. Di hari yang sama, ia bersama seorang rekannya juga mencuri sepeda motor Kawasaki KLX dari lokasi berbeda. Dalam aksi pencurian itu, tersangka JARP berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kini buron, berperan sebagai pemantau situasi sekaligus penjual sepeda motor tersebut.
“JARP mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan besi mirip kunci kontak. Setelah dicuri, motor di bawa ke daerah sarudik untuk dijual,”tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup sormin.
[AS]