Curi Motor Tetangga, Mantan Napi Kembali Masui Bui

- Senin, 17 Juni 2019 13:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/IMG-20190617-WA0069.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | SIBOLGA – Seorang pemuda berinisial JARP alias D (21) warga Jalan Ketapang, Kota Sibolga, ditangkap Polisi karena patut diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya, Albertus Indra Wibowo.

Aksi pencurian itu terjadi saat sepeda motor Honda Beat milik Albertus tengah diparkirkan di depan rumah di Jalan Ketapang Gang Pelita, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Senin 27 Mei 2019 lalu.

Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan dan baru bebas tahuan 2017 lalu, dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban atas kasus pencurian tersebut.

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka saat berada di Kawasan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjual sepeda motor hasil curiannya itu.

Polisi pun melakukan pengejaran hingga ke salah satu sekolah di kawasan itu, dimana tersangka disebut bersembunyi di sekolah itu untuk kabur dari kejaran petugas. Tersangka pun akhirnya bisa ditangkap.

“Setelah ditangkap tersangka JARP alias D mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Albertus,”sebut Iptu Sormin, Senin (17/6/2019).

Sormin juga menyebut, tersangka tak hanya mencuri motor milik Albertus. Di hari yang sama, ia bersama seorang rekannya juga mencuri sepeda motor Kawasaki KLX dari lokasi berbeda. Dalam aksi pencurian itu, tersangka JARP berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kini buron, berperan sebagai pemantau situasi sekaligus penjual sepeda motor tersebut.

“JARP mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan besi mirip kunci kontak. Setelah dicuri, motor di bawa ke daerah sarudik untuk dijual,”tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup sormin.

[AS]

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo