Kasus Pelecehan Seks Dosen FISIP akan Dilaporkan Ulang ke Rektorat USU

Redaksi - Selasa, 18 Juni 2019 13:09 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/WhatsApp-Image-2019-06-18-at-18.45.11.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Penanganan kasus pelecehan seks oleh oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan llmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap salah seorang mahasiswinya, kini telah memasuki babak baru.

Setelah dalam beberapa waktu terakhir melakukan pendalaman kasus, para aktivis perempuan yang tergabung di Forum Pengadaan Layanan (FPL) akhirnya mendatangi Rektorat USU, pada Selasa (18/6/2019).

Para aktivis yang menjadi pendamping korban tersebut ingin memastikan sikap terakhir yang dikeluarkan pihak rektorat terhadap kasus ini.

Namun, seperti yang sudah diketahui publik sebelumnya, pihak rektorat menyatakan kepada FPL bahwa mereka belum melakukan langkah apapun karena masih menunggu pelaporan ulang oleh korban.

“Tadi ibu Ros (Wakil Rektor I) bilang, rektorat belum jelas masalahnya seperti apa. Jadi gak tahu mau ambil tindakan apa karena belum resmi dilaporkan ke rektorat,” ungkap Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), seusai pertemuan tertutup dengan Rosmayati, Wakil Rektor I USU.

Karena itu, lanjutnya, mereka akan mendampingi korban untuk melaporkannya ke pihak rektorat. Ini akan menjadi pelaporan ulang karena kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak Dekanat dan Program Studi Sosiologi FISIP USU.

Para pendamping, kata Lely, menaruh harapan besar USU mampu menjadi contoh dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswi, di Indonesia.

Serupa dengan apa yang disampaikan Rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung Sitepu, beberapa waktu lalu, kepada wartawan seusai pertemuan Rosmayati mengatakan pihak rektorat masih menunggu laporan resmi dari korban.

Namun yang menarik, Rosmayati menyebut sulit untuk menyelesaikan kasus ini karena tidak ada alat bukti yang kuat. Padahal, pihak Dekanat FISIP USU sebelumnya sudah sempat memberikan sanksi kepada dosen pelaku meski hanya berupa teguran.

Terlebih, Rosmayanti tidak merinci bukti-bukti seperti apa yang dinilainya kuat agar si pelaku dapat ditindak lebih tegas.

Meski terjadi pada 2018, tetapi kasus ini mencuat ke publik pada Mei 2019. Berawal dari pemberitaan media massa, kasus ini menjadi sorotan oleh berbagai kalangan karena si pelaku hanya mendapat sanksi yang sangat ringan oleh pihak dekanat.

Rektor USU, Runtung Sitepu kemudian menegaskan pihaknya siap mengambilalih pengusutan kasus ini. Namun dia meminta korban untuk melaporkannya secara resmi ke rektorat.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo