digtara.com | DELISERDANG – Personel Polisi dari Polsek Pancur Batu, Resort Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria paruh baya berinisial RPS alias Romi (44), warga Dusun II, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Romi ditangkap karena patut diduga telah menganiaya Vina Nurpahmi (34) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Romi melukai bagian Vina dengan cangkul.
Informasi yang dihimpun, tindakan penganiayaan itu terjadi di rumah mereka pada Senin 17 Juni 2019 malam. Kala itu keduanya terlibat cekcok lantaran korban menasehati suaminya yang kerap berhutang di luar.
Pelaku yang emosi karena tak senang diceramahi sang istri, kemudian mengambil cangkul dan menganiaya istrinya. Akibatnya, tangan sang istri mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.
Petugas Polsek Pancur Batu yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chan membenarkan kejadian tersebut. “Motif melakukan penganiayaan karena sang istri mengetahui pelaku banyak hutang di luar,” ujarnya, Selasa (18/6/2019) sore.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Dugaan awal motifnya ekonomi dan saat ini pelaku sudah ditahan serta dijerat dengan Pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” pungkasnya.
[AS]