Berawal Pinjam Uang, Pasutri Ini Nekat Membunuh Karyawati Bank BSM

- Rabu, 19 Juni 2019 05:52 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/pasutri-pembunuh.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | Tapteng – Unit Reskrim Polres Tapteng Berhasil membekuk pelaku pembunuhan Santi Defi Malau karyawati Bank Mandiri Syariah (BSM) yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi pada jumat kemarin.

Pelakunya yakni sepasang suami istri berinisial DS (20) dan NN (18) yang merupakan warga belawan medan.

Kapolres tapteng AKBP Sukamat menerangkan kedua pelaku di tangkap di rumah saudaranya di daerah Marelan kota Medan pada Selasa malam.

“Dari keterangan pelaku, ia nekat membunuh karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, aksi nekat itu berawal dari pelaku yang ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp200, karena tidak memiliki uang tunai, korban berniat mengambil uang ke ATM, namun pelaku tidak percaya dan langsung menarik korban.

“Saat di tarik oleh pelaku DS, Santi berteriak, dan saat berteriak tersebutlah DS panik dan langsung menarik dan mencekik korban serta membenturkan kepala korban ke dinding, kemudian diserat kedalam kamar mandi. Pada saat itu uang yang ada di dompet korban hanya berjumlah Rp 22 Ribu,” terang AKBP Sukamat.

Dia menambahkan uang Rp200 ribu di pinjam oleh pelaku akan digunakan untuk pulang ke kota Medan. “Kita masih dalami lagi kasus ini, dari keterangan yang diperoleh, pembunuhan dilakukan oleh DS, sedangkan kan Istrinya NN tidak terlibat, namun oleh petugas tidak langsung percaya, kita menduga istri ikut terlibat,” pungkas AKBP Sukamat

Pasal yang di jerat kepada pelaku yakni pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kemudian subsider pasal 365 ayat 123 dan 170 karena ada pendalaman keterkaitan istri dan 338 ancaman 15 tahun.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga ikut berperan dalam aksi mereka berangkat menuju Sibolga.

“Dua orang ini IKC dan SS terlibat sebagai penada barang curian yang mereka ambil dari korban santi malau, dan keduanya dilakukan pemeriksaan,” tutup AKBP Sukamat.[win]

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo