Kapoldasu Minta Pengurangan Uang Ganti Rugi Lahan Disosialisasikan

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2019 08:17 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/received_2393007217427431.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Kapolda Sumut menilai perubahan aturan perhitungan ganti rugi lahan ikut mempengaruhi percepatan penyelesaian pembebasan lahan proyek tol Medan-Binjai.

Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meminta agar perbedaan perhitungan tersebut tidak membuat warga menolak pembebasan lahan.

Dan supaya tidak membuat keresahan atau kebingungan warga, dia meminta agar Badan Pertanahan Nasional serta pihak-pihak terkait lain agar menyosialisasikan perubahan aturan tersebut dengan baik.

“Kalau ada perbedaan nilai ganti rugi akibat dari aturan terbaru yang keluar harus disosialisakan kepada masyarakat” ujar di lokasi proyek jalan Jalan Tol Medan-Binjai, Rabu (19/6).

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut mendatangi langsung dua lokasi lahan yang masih bermasalah. Masing-masing berada di daerah Paya Pasir dan Tanjung Mulia, Medan.

Dengan adanya sosialisasi yang baik, lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui mengapa ada pengurangan uang ganti rugi hampir Rp 100 ribu per meter dibandingkan dengan penggantian sebelumnya.

Di pihak lain, setelah mendapatkan penjelasan mengenai pengurangan tersebut, masyatakat juga dia minta untuk legowo dan segera melepaskan lahan.

Kapolda meyakini saat ini masyarakat sudah sangat menanti adanya jalan tol yang menghubungkan langsung Binjai dengan Tebingtinggi.

Terpisah, Yanti, 45, warga Paya Pasir, mengatakan awalnya besaran uang penggantian senilai Rp 2 juta per meter.

Menurut dia, sebenarnya banyak dari warga sudah meneken pembebasan lahan, tetapi belum mau meninggalkan lahan karena tidak terima atas pengurangan tersebut.

Tinah, 57, warga lainnya, mengatakan sejauh ini informasi yang diterima mengenai penyebab pengurangan masih simpang siur sehingga mereka masih kebingungan.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena pada tiga gelombang pembayaran ganti rugi sebelumnya tidak ada pengurangan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono, memastikan tidak ada pemotongan uang ganti rugi lahan di luar dari aturan.

“Malah besaran uang yang diberikan bukan ganti rugi tapi ganti untung,” ujarnya.(win)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo