Digtara.com | MEDAN – Kapolda Sumut menilai perubahan aturan perhitungan ganti rugi lahan ikut mempengaruhi percepatan penyelesaian pembebasan lahan proyek tol Medan-Binjai.
Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meminta agar perbedaan perhitungan tersebut tidak membuat warga menolak pembebasan lahan.
Dan supaya tidak membuat keresahan atau kebingungan warga, dia meminta agar Badan Pertanahan Nasional serta pihak-pihak terkait lain agar menyosialisasikan perubahan aturan tersebut dengan baik.
“Kalau ada perbedaan nilai ganti rugi akibat dari aturan terbaru yang keluar harus disosialisakan kepada masyarakat” ujar di lokasi proyek jalan Jalan Tol Medan-Binjai, Rabu (19/6).
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut mendatangi langsung dua lokasi lahan yang masih bermasalah. Masing-masing berada di daerah Paya Pasir dan Tanjung Mulia, Medan.
Dengan adanya sosialisasi yang baik, lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui mengapa ada pengurangan uang ganti rugi hampir Rp 100 ribu per meter dibandingkan dengan penggantian sebelumnya.
Di pihak lain, setelah mendapatkan penjelasan mengenai pengurangan tersebut, masyatakat juga dia minta untuk legowo dan segera melepaskan lahan.
Kapolda meyakini saat ini masyarakat sudah sangat menanti adanya jalan tol yang menghubungkan langsung Binjai dengan Tebingtinggi.
Terpisah, Yanti, 45, warga Paya Pasir, mengatakan awalnya besaran uang penggantian senilai Rp 2 juta per meter.
Menurut dia, sebenarnya banyak dari warga sudah meneken pembebasan lahan, tetapi belum mau meninggalkan lahan karena tidak terima atas pengurangan tersebut.
Tinah, 57, warga lainnya, mengatakan sejauh ini informasi yang diterima mengenai penyebab pengurangan masih simpang siur sehingga mereka masih kebingungan.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena pada tiga gelombang pembayaran ganti rugi sebelumnya tidak ada pengurangan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono, memastikan tidak ada pemotongan uang ganti rugi lahan di luar dari aturan.
“Malah besaran uang yang diberikan bukan ganti rugi tapi ganti untung,” ujarnya.(win)