Inilah Motif Pasutri Tega Membunuh Pegawai BSM

Redaksi - Kamis, 20 Juni 2019 02:58 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/Pasangan-Suami-Istri-Terduga-Pembunuh-Pegawai-Bank-Syariah-Mandiri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | TAPTENG – Ternyata, masalah ekonomi dibalik motif pasangan suami isteri (pasutri) DP (20) dan NN (26) tega menghabisi nyawa karyawan Bank Syariah Mandiri, Santi Devi Malau (26), di Kota Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat mengatakan, DP dan NN sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa Santi. Keduanya diamankan jajaran Polres Tapteng pada Selasa (18/6) di daerah Marelan IV, Medan Deli, Kota Medan.

“Motif dari kasus pembunuhan ini kebutuhan ekonomi,” kata Sukamat, seperti dilansir dari Antara.

Kapolres menjelaskan, pelaku laki-laki awalnya bekerja sebagai penjaga warnet, dan sudah dipecat. Sementara isterinya bekerja sebagai pelayan di warung ayam penyet. Pelaku juga membawa lari ponsel milik korban beserta tas yang diduga berisi uang.

“Kedua pelaku teman satu kos dengan korban,” ujarnya.

Korban diketahui sempat didatangi pelaku pada Kamis (13/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saai itu korban baru saja pulang halal bihalal di kantornya. Pelaku mendatangi korban hendak meminjang uang Rp 200.000.

Ketika pelaku meminjam duit, korban mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut saat itu. Kepada pelaku, korban mengaku hanya memiliki uang Rp 22.000, dan berinisiatif pergi ke ATM mengambil uang.

“Pelaku tidak yakin korban tidak punya uang, karena di pikirnya tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang,” terangnya.

Ketika korban hendak berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekik korban dari depan. Mendapat perlakuan seperti itu, korban sempat meronta dan berteriak. Merasa kalap, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset.

“Pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia,” paparnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung lari bersama istrinya menuju Sibolga dan menginap satu malam. Mereka menjual ponsel korban seharga Rp 400 ribu, dan selanjutnya kabur menuju Medan menggunakan taksi gelap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, juntoPasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338,” terang Kapolres Tapteng.[ana]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo