digtara.com | SORONG – AN alias April (37), anggota Kemala Bhayangkari Polda Papua Barat, dijemput paksa petugas Polisi dari kediamannya di kawasan KPR Nurlela KM 13, Kota Sorong, Kamis (20/6/2019).
April yang merupakan terduga pelaku dalam kasus penipuan berkedok arisan online itu, dijemput paksa karena tak kooperatif dengan panggilan pemeriksaan Polisi. Ia bahkan diketahui sempat kabur ke Makasar saat Polisi menjadwalkan pemeriksaannya.
Dalam penjemputan paksa itu, Polisi harus mengerahkan anggota provost, karena suami pelaku, VE (41), terkesan menghalang-halangi penjemputan paksa itu. Anggota Polri Berpangkat Bripka itu pun akhirnya ikut dibawa ke kantor polisi.
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi menuturkan, April diperiksa Polisi atas laporan sejumlah orang warga yang mengaku merugi lantaran bisnis arisan online yang patut diduga dijalankan April dan suaminya.
“Warga yang melapor didominasi anggota Polri dengan kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Secara total, kerugian yang mereka alami mencapai miliaran rupiah,”sebut Hengky kepada digtara.com, Kamis (20/6/2019).
Hengky mengaku, saat ini April dan suaminya sudah berada di kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan. Ia pun berjanji akan menjalankan pemeriksaan secara profesional.
Bripka VE, oknum Polisi Polda Papua Barat yang patut diduga terlibat dalam bisnis penipuan berkedok arisan online yang dikelola istrinya (phil/digtara)
“Saat ini perkara tersebut sedang dalam penanganan khususnya penyelidikan. Apakah ada keterlibatan dari oknum kepolisian tentunya nanti dari hasil penyidikan yang bisa menjawab. Pada prinsipnya kalau memang ada oknum, proses baik secara pidana maupun secara internal kode etik akan kita tegakkan,” tegasnya.
[AS]