digtara.com | LANGKAT – Polisi telah melakukan penyelidikan awal atas peristiwa terbakarnya rumah yang dijadikan sebagai tempat perakitan pemantik api (mancis) di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan kebakaran terjadi pada Jumat (21/6/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.
Rumah terbakar yang dijadikan sebagai tempat perakitan mancis itu, milik seorang ibu rumah tangga bernama Sri Maya, (47).
Rumah itu disewakan kepada seorang wiraswasta bernama Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Rumah tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat perakitan mancis,” ujar Tatan.
Sebelum terbakar, ada suara ledakan dari rumah itu yang diikuti kobaran api. Warga sekitar segera berupaya membantu memadamkan api dan pada sekitar pukul 12.30 WIB, 4 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkot Binjai dan 2 unit dari Pemkab Langkat tiba di lokasi untuk memadamkan api.
Dan setengah jam kemudian api sudah dapat dipadamkan. Namun, upaya itu belum cukup mampu menyelamatkan 30 pekerja dan anak-anak yang berada di dalam rumah.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.Setelah itu, Kapolda Sumut Irjend Pol Agus Andrianto serta para pejabat utama Polda juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran.
[AS]