digtara.com | MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pemilik usaha industri rumahan perakitan mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang terbakar dan menewaskan 30 orang pada Jumat 21 Juni 2019 kemarin.
Pengusaha itu bernama Indramawan (68), warga Jakarta Barat, DKI Jakarta. Indra menjalankan usahanya dengan menggunakan nama PT Kiat Unggul (KU).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, tersangka Indramawan ditangkap di salah satu hotel berbintang di Medan.
“Yang bersangkutan memang sengaja ke Sumut untuk mendatangi Polres Binjai. Namun belum diketahui pasti apakah kedatangannya karena ingin menyerahkan diri ke polisi atau untuk tujuan lain,”sebut Tatan, Minggu (23/6/2019).
Dalam penangkapan Indramawan, lanjut Tatan, Polisi sempat kehilangan jejak. Sebelumnya Polisi mengidentifikasi Indramawan sedang berada di Medan dari sinyal ponselnya. Namun saat dalam pengejaran, sinyal tersebut hilang.
“Kendati begitu, setelah melakukan upaya penyisiran, Indramawan akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap,”tukas Tatan.
Dengan penangkapan Indramawan, kepolisian telah menahan tiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kematian 30 orang dalam peristiwa kebakaran rumah perakitan mancis di Desa Sambirejo.
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua tersangka lain, yakni Burhan, (36), dan Lisma (43). Keduanya masing-masing sebagai manajer dan supervisor pada pusat perakitan mancis PT KU yang berada di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Baik Indramawan, Burhan dan Lisma disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
[AS]