Polisi Tangkap Pemilik Usaha Lokasi Perakitan Mancis Yang Terbakar di Langkat

Redaksi - Minggu, 23 Juni 2019 07:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/Tatan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pemilik usaha industri rumahan perakitan mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang terbakar dan menewaskan 30 orang pada Jumat 21 Juni 2019 kemarin.

Pengusaha itu bernama Indramawan (68), warga Jakarta Barat, DKI Jakarta. Indra menjalankan usahanya dengan menggunakan nama PT Kiat Unggul (KU).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, tersangka Indramawan ditangkap di salah satu hotel berbintang di Medan.

“Yang bersangkutan memang sengaja ke Sumut untuk mendatangi Polres Binjai. Namun belum diketahui pasti apakah kedatangannya karena ingin menyerahkan diri ke polisi atau untuk tujuan lain,”sebut Tatan, Minggu (23/6/2019).

Dalam penangkapan Indramawan, lanjut Tatan, Polisi sempat kehilangan jejak. Sebelumnya Polisi mengidentifikasi Indramawan sedang berada di Medan dari sinyal ponselnya. Namun saat dalam pengejaran, sinyal tersebut hilang.

“Kendati begitu, setelah melakukan upaya penyisiran, Indramawan akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap,”tukas Tatan.

Dengan penangkapan Indramawan, kepolisian telah menahan tiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kematian 30 orang dalam peristiwa kebakaran rumah perakitan mancis di Desa Sambirejo.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua tersangka lain, yakni Burhan, (36), dan Lisma (43). Keduanya masing-masing sebagai manajer dan supervisor pada pusat perakitan mancis PT KU yang berada di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Baik Indramawan, Burhan dan Lisma disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo