Puluhan Pekerjanya Tewas, Operasional Perakitan Mancis PT Kiat Unggul Dihentikan

Redaksi - Minggu, 23 Juni 2019 09:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/WhatsApp-Image-2019-06-21-at-18.54.39.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Pihak kepolisian menghentikan sementara operasional pabrik perakitan mancis milik PT Kiat Unggul. Langkah itu diambil menyusul peristiwa kebakaran rumah perakitannya di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, yang merenggut 30 korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memastikan saat ini pihaknya sudah memberikan tindakan pengamanan terhadap seluruh unit produksi PT Kiat Unggul (KU).

“Untuk sementara seluruh operasional pabrik kami hentikan,” ungkapnya, Minggu (23/6/2019).

Untuk itu, lanjut Tatan, lokasi pabrik induk juga sudah disegel garis polisi untuk memudahkan pemeriksaan oleh para penyidik. Penyegelan ini juga dilakukan terhadap dua rumah perakitan lain, seperti yang terbakar di Sambirejo.

Dia menjelaskan, pabrik induk PT KU yang memprosuksi mancis bermerek TOKAI itu berada di kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari pengusutan sementara, PT KU hanya mengantongi izin atas pengoperasian pabrik induk tersebut.Indramawan, sang bos, menyewa tiga rumah untuk proses penyelesaian produksi, seperti yang beroperasi di Desa Sambirejo. Rumah perakitan di Sambirejo bertugas memasang besi penutup mancis.

Namun polisi memastikan ketiga rumah perakitan tersebut tidak mengantongi izin operasional. Adapun pabrik pusat dan ketiga rumah perakitan PT KU ditutup polisi sampai proses pengusutan kasus selesai.

Polisi sendiri sudah menahan tiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kematian 30 orang dalam peristiwa kebakaran rumah perakitan mancis di Desa Sambirejo.

Mereka yang ditahan adalah Indramawan (68), pemilik/pimpinan perusahaan, serta Burhan, (36) dan Lisma (43). Keduanya masing-masing sebagai manajer dan supervisor di PT KU.

Baik Indramawan, Burhan dan Lisma disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo