FSPMI: Polisi Harus Usut Tragedi Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

- Minggu, 23 Juni 2019 22:17 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/WhatsApp-Image-2019-06-21-at-18.55.301.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara yang konsen membela dan mengadvokasi hak kaum buruh merasa prihatin atas tragedi kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6) siang kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan hal ini merupakan tragedi kelam ketenagakerjaan di Sumatera Utara.

“Kami turut berduka cita, semoga arwah puluhan buruh itu ditempatkan di sisi Allah SWT. Ini merupakan tragedi kelam dunia ketenagakerjaan Sumut,” ungkapnya.

dirinya secara tegas meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap tabir dan menangkap pemilik perusahaan yang diduga lalai dalam menerapkan sistem management Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia dalam tragedi itu.

“Walau itu katanya home industri, pasti ada perusahaan resmi yang mensubkan atau mendistribusikan bahan baku mancis ke rumah yang terbakar itu untuk dikerjakan oleh para buruh. Nah perusahaan penyuplai itu yang harus diusut dan bertanggung jawab penuh atas tragedi ini,” tegasnya.

Dirinya mengkritisi lemahnya peran dan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi dan kabupaten setempat.

“Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan, kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah. Itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah kita,” sesalnya

Dia memprediksi hak-hak para korban semasa bekerja tidak terlaksana sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku, seperti hak normatif akan upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perlindungan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan lainnya.

“Hingga saat ini kami belum lihat komentar tegas dari Disnaker terkait kejadian ini. Kita minta Disnaker Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumut juga usut pidana ketenagakerjaannya dan menjamin hak para korban yang harus ditanggung perusahaan mancis tersebut diberikan kepada ahli waris,” tuturnya.

Jika diminta, pihaknya siap membantu dalam hal advokasi para keluarga buruh yang menjadi korban, baik persoalan pidana umum maupun pidana ketenagakerjaan atas kejadian yang menimpa keluarga mereka.

“Selain itu kita juga siap untuk memperjuangkan hak para korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Seperti diketahui kebakaran itu terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB hingga menyebabkan 30 orang tewas, termasuk anak-anak.[ana]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo