Disnaker Sumut Sebut Operasional Perakitan Mancis di Sambirejo Ilegal

- Senin, 24 Juni 2019 12:20 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/WhatsApp-Image-2019-06-21-at-18.55.34.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Sebanyak 30 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah yang dijadikan lokasi perakitan korek api gas atau mancis, di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 21 Juni 2019 lalu.

Belakangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sumatera Utara, menegaskan jika pabrik perakitan mancis itu beroperasi secara ilegal.

Kepala Disnakertrans Sumatera Utara, Harianto Butarbutar mengatakan, pabrik perakitan mancis itu sebenarnya memiliki perusahaan induk di Jalan Medan – Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.

Pengusahanya, sambung Harianto tidak pernah memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara maupun Kabupaten Langkat, perihal operasional pabrik perakitan di Desa Sambi Rejo yang terbakar itu.

“Induk perusahaan pabrik mancis PT Kiat Unggul dengan sengaja beroperasi di Desa Sambi Rejo untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak dan biaya jaminan pekerja.” kata Harianto, seperti dilansir Tempo, Senin (24/6/2019).

Kepala Polisi Resor Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 3 orang yakni IM Direktur atau pemilik perusahaan; BH Manejer Pabrik dan LW Manejer Sumber Daya Manusia, ketiganya dinilai lalai menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

“Ketiganya ditahan untuk memperlancar pemeriksaan. Untuk sementara ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia,” kata Nugroho.

Namun polisi masih akan mendalami pelanggaran lain dari peristiwa kebakaran itu. Dugaan sementara, ujar Nugroho, pemilik perusahaan yakni IM sengaja menjadikan rumah sewa di Desa Sambi Rejo sebagai tempat usaha untuk menghindari perizinan usaha, beban pajak, jaminan sosial dan gaji karyawan di bawah upah minimum regional.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo