digtara.com | TEBING TINGGI – Sarul (30), warga Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diserahkan keluarganya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum, Selasa (25/6/2019) pagi.
Pekerja di rumah mantan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Muhammad Syafri itu terjerat kasus hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikannya.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tebing Tinggi, Aiptu Terlaksana Sembiring, mengatakan jika Sarul diduga mencuri uang dari laci meja kerja di dalam kamar majikannya senilai Rp.10 juta.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan tangkai payung untuk membuka pintu laci dengan cara mengkait, dan setelah pintu laci terbuka pelaku langsung mengambil uang korban dengan mengunakan tangkai payung.
“Sebelum di serahkan ke kantor polisi, pelaku terlebih dahulu di interogasi oleh keluarga korban. Saat di interogasi pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Namun kecurigaan semangkin kuat terhadap si pelaku setelah keluarga korban mencari informasi dari sejumlah teman pelaku. Stelah mendapatkan informasi yang kuat dari beberapa teman pelaku, pelaku akhirnya di bawa ke kantor polisi untuk di tindak lanjuti,”jelasnya.
Setelah di interogasi oleh petugas,akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri uang majikannya sebesar Rp.10 juta dan pelaku mengaku dirinya melakukan ini karena terlilit hutang dan himpitan ekonomi.
“Atas perbuatannya kini pelaku di tahan di Mapolres Tebingtinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
[AS]