Digtara.com | Kupang Pasangan suami istri (Pasutri) asal negara Timor Leste, Jose Soares Pereira (34) dan Angel Soares alias Ansa (30) diamankan petugas Bea dan cukai di perbatasan Kabupaten Belu dan Timor Leste. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis MDMA atau ekstasi.
Mereka diamankan pada Rabu (29/5) lalu sekitar pukul 11.30 wita bertempat di PLBN Motain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Keduanya memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membawa, menjadi menukar atau pidana narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan (2), 114 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jose Soares Pereira dan istrinya Angel Soares beralamat di Dom Aleixo/Bairropite negara Timor Leste.
Pada tanggal 28 Mei 2019, sekitar pukul 12.00 wita (waktu Negara Timor Leste) tersangka Jose Soares Pereira alias Jose diperintah bos/majikannya, Jerry Gunao yang merupakan warga negara Filipina untuk mengantar barang berupa mesin printer warna putih merk epson tipe 355 ke negara Indonesia persisnya ke Kota Kupang.
Jose lalu ia mengajak istrinya (tersangka Ansa) dengan dalil kalau ia mendapat uang jalan. Kepada Ansa, Jose berjanji saat tiba di kota Kupang, ia akan membeli cincin nikah.
Selanjutnya pasangan suami istri ini bersepakat berangkat ke Negara Indonesia pada Rabu (29/5) sekitar pukul 08.00 wita (waktu Negara Timor Leste).
Kedua tersangka berangkat ke negara Indonesia dengan tujuan Kota Kupang provinsi NTT.Saat tiba di Pos Lintas batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu barang bawaan mereka di periksa oleh Petugas Bea dan cukai.
Seluruh barang diperiksa Kevin Suparman Supaatmaja dan Wisnu Wunarko. Dalam pemeriksaan ini, kedua petugas bea dan cukai ini mendapati barang berupa MDMA (Ecstasy) sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus plastik warna hitam di dalam mesin printer warna putih merk epson tipe 355 tersebut.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke lantor Induk Bea dan Cukai Atambua Kabupaten Belu untuk menggeledah lebih lanjut barang bawaan kedua tersangka tersebut.
Petugas Bea dan cukai Atambua Kabupaten Belu bersama Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Ivans Drajat SIk beserta anggota dengan disaksikan kedua tersangka tersebut membuka kelima paket tersebut.
Saat itu lah petugas dan mendapati paket pertama berupa pil warna hijau bentuk gernat sebanyak 972 butir MDMA, paket kedua berupa pil warna biru bentuk superman sebanyak 988 butir MDMA.
Paket ketiga pil warna biru bentuk superman sebanyak 9 butir MDMA, paket keempat berupa pil warna hijau bentuk gernat sebanyak 977 butir MDMA dan paket kelima berupa pil warna coklat bentuk kepala monyet sebanyak 968 butir. Secara keseluruhan aparat mengamakan barang bukti 4.874 butir pil MDMA (ecstasy) dengan berat 1.861 gram.
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Belu untuk di Penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada Jumat (31/5). Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Ivans Drajat, SIK bersama anggota dan tersangka Jose ke Kota Kupang untuk melakukan pengembangan.
Selanjutnya pada Sabtu (1/6), Satuan Resnarkoba Polres Belu bekerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda NTT berhasil menangkap tersangka lain Hendry Suciono (orang yang mau mengambil barang / paket dari tangan tersangka Jose ditempat parkir Flobamora Mall di Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT.
Selanjutnya tersangka Hendry Suciono diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda NTT untuk dikembangkan lebih lanjut sedangkan satuan Reserse Narkoba Polres Belu kembali ke Atambua
guna memproses kedua tersangka Negara Timor Leste yang ditangkap sebelumnya.Kapolres Belu AKBP Christian Tobing SIK kepada wartawan, Rabu (26/6) siang di Mapolres Belu mengaku kalau kasus ini sudah diproses pihak Polres Belu.
“Kedua tersangka sudah kita tahan dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda NTT ini.
Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap pemilik dan modus kasus ini.[win]