digtara.com | SORONG – Personel Polisi dari Polsekta Sorong Kota, Polres Sorong, Polda Papua Barat, melakukan penggrebekkan di kawasan Ruko Pasar Bersama, Kota Sorong, Papua Barat.
Penggrebekkan dilakukan pada Rau 26 Juni 2019 sore, setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik perjudian berupa judi sabung ayam, yang kerap digelar di kawasan itu.
“Iya benar, kita menerima banyak laporan dari masyarakat soal aktifitas judi sabung ayam tersebut. Makanya kemarin kita lakukan penindakan,”sebut Kapolsek Sorong Kota, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (27/6/2019).
Namun sangat disayangkan, Polisi gagal menangkap para pelaku judi sabung ayam. Polisi hanya berhasil menyita empat ekor ayam yang ditinggalkan para pemiliknya.
“Dugaan kita operasi penggrebekkan ini sudah bocor sebelumnya. Sehingga para sudah kabur saat kita datang. Kita hanya menemukan ayam yang ditinggalkan pemiliknya, dan kini sudah kita evakuasi ke kantor untuk dijadikan alat bukti,”tukasnya.
Warga masyarakat, lanjut Tegar, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan menghentikan aktivitas perjudian tersebut
“Banyak laporan terkait judi sabung ayam disana. Dengan adanya operasi ini, kita berharap tidak ada lagi perjudian sabung ayam disana,”sebut Tegar kepada digtara.com.
Kapolsek Sorong Kota, AKP Tegar (Phil/digtara)
Tindakan tegas pihak kepolisian dilkukan guna meminimalisir penyakit masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap para pemain judi sabung ayam. Seluruh elemen masyarakat pun diharapkan untuk pro-aktif mendukung upaya kepolisian dalam memerangi berbagai tindak perjudian yang marak saat ini demi terwujudnya kondusifitas kamtibmas.
[AS]