Kabur ke Riau, Pembunuh Ibu Tiri Ditembak Polisi

- Jumat, 28 Juni 2019 13:20 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201906/IMG-20190628-WA0050-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | ASAHAN – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Sumatera Utara, telah menangkap Jumasari alias Jum Plotot (43), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Saminem alias Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Selasa 25 Juni 2019 lalu.

Jum ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Pergudangan Manggala Jonson, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Saat ditangka, Polisi bahkan harus menghadiahinya dengan tembakan lantaran melawan perintah Polisi dan hendak melarikan diri.

“Usai beraksi pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis 27 Juni 2019. Kemudian pada hari Jumat 28 Juni 2019 agi, pelaku keluar dari persembunyiannya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (28/6/2019) sore.

Faisal mengaku, pihaknya sempat kewalahan untuk mengidentifikasi tersangka. Itu karena tersangka mengelabui petugas dengan cara memotong rambutnya.

“Pelaku sempat memangkas rambutnya hingga botak plontos dan mencukur kumis untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya yang bersangkutan bisa kita tangkap,”tandasnya.

Sementara itu, terkait kasus pembunuhan yang di diduga dilakukan tersangka, Faisal Napitupulu mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa ibu tirinya akibat sakit hati karena sering dicaci maki oleh korban.

“Berdasarkan dari hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku sehari sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada Selasa 25 Juni 2019. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo