digtara.com | MEDAN – Meski telah merampungkan proses rekapitulasi suara untuk pemilihan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan baru akan melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih pada pertengahan Agustus 2019 mendatang.
Hal itu sehubungan dengan adanya gugatan penetapan hasil pemilu legislatif di tingkat Kota Medan, ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, walaupun Pilpres sudah ditetapkan. Kita menunggu hasil gugatkan Pileg. Hari ini, MK akan mengeluarkan BPRKP namanya. Daerah-daerah mana saja, daerah yang berperkara,” jelas Komisioner KPU Medan, Rinaldi, Senin (1/7/2019).
Untuk Medan, kata Rinaldi gugatan disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin. Gugatan disampaikan atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan.
“Di Medan 4, selisih suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Dugaan pemohon ada pengelembungan suara,”jelasnya.
“Kita berharap putusan atas gugatan itu bisa segera keluar. Tapi kemungkinan paling cepat pertengahan Agustus 2019,”tambahnya.
[AS]