Tertangkap Tangan, Pencuri Motor di Tebing Tinggi Dipermak Warga

- Rabu, 03 Juli 2019 14:07 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/IMG-20190703-WA0018-e1562162770979.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBIN TINGGI – IS alias Indra (35), warga Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari-I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, babak belur di hajar warga di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) siang

Indra menjadi sasaran amuk warga lantaran tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6432 NAN milik warga bernama Risnawati Bangun (36).

Ceritanya, pagi itu sekitar pukul 10:30 WIB, Risnawati Bangun datang ke took miliknya di Jalan Letda Sujono dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi, korban memarkirkan motornya di depan toko, dan ia pun masuk ke dalam toko untuk bersih-bersih.

Saat sedang bersih-bersih, tiba-tiba ia melihat seorang laki-laki yang tidak di kenalnya, naik ke motornya dan mencoba membawakan kabur motor tersebut. Spontan korban pun langsung berteriak minta tolong kepada warga yang melintas di lokasi.

Mendengar adanya teriakan korban, warga yang melintas di lokasi langsung mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi pencurian.

Barang bukti motor korban (erwan/digtara)

Tanpa dikomandoi, warga yang sudah kesal dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor, langsung menghujani tersangka dengan pukulan dan tendangan. Beruntung petugas dari Polsek Rambutan, Resort Tebing Tinggi cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Rambutan.

Kapolsek Rambutan, AKP Hendrik Surbakti saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku menurutnya kini sudah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Rambutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya benar, tersangka atas nama Indra sudah kita tangkap. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Dia akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Maling Motor di Medan Tewas Ditembak, Peluru Tembus Dada hingga Nyawa Tak Tertolong

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur