digtara.com | AMBON – Ratusan buruh PT. Wahana Lestari Investama (WLI) bersama Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/07/2019).
Mereka meminta kepada Pemerintah provinsi Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan sanksi kepada PT WLI yang dinilai telah melakukan pemecatan terhadap mereka secara sepihak.
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Korwil KSBSI Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa itu, para buruh juga mendesak agar manajemen PT WLI segera membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari 1.315 pekerja yang di PHK secara sepihak. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Pembayaran pesangon diawasi Gubernur Maluku dan DPRD setempat,” tegas Yeheskel.
Selain itu, pekerja juga mendesak Gubernur Maluku segera mencabut izin usaha PT WLI serta memproses hukum oknum pegawai mediator dan pengawas karena bekerja tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pastinya hingga saat ini masih 90-an pekerja yang belum menerima hak-hak mereka, menyusul tindakan melanggar hukum oleh manajemen PT WLI dengan melakukan manipulasi PHK melalui pembayaran tunggakan upah Mei dan Juni 2018,” Jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama PT WLI, Karel Albert Ralahalu yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah karyawan yang di PHK itu akibat Pailit. Namun menyangkut dengan hak mereka, tentu akan dibayar oleh pihak perusahaan sesuai UU Kepailitan Perusahan.
“Jika keputusan beroperasi kembali, mereka (karyawan) akan dipekerjakan kembali. Saya berharap para Karyawan bisa lebih tenang dan bisa berurusan dengan pihak perusahaan terkait hak karyawan dimaksud,” tutur Karel.
Dia mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Maluku untuk segera mengundang perwakilan karyawan guna membicarakan terkait niat baik pihak perusahaan.
[AS]