digtara.com | TAPTENG – Seorang nelayan berinisial RS alias Buyung (36), warga Jalan Jati, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap Polres Polres Tapanuli Tengah, Jumat (5/7/2019).
Buyung ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 10 paket narkoba jenis ganja kering. Ganja itu diperoleh Buyung dari daerah Ketapang.
“Buyung ditangkap di jalan KH Zainul Arifin Sibolga. Dia kita tangkap atas informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Saat akan ditangkap dia bersama seroang rekannya. Namun rekannya berhasil melarikan diri,”ujar Kasat Narkoba AKP Martoni.
Barang bukti ganja itu, jelas Martoni disimpan tersangka di dalam bungkus rokok. Untuk menyamarkan bentuknya, ganja itu dibungkus dengan kertas buku tulis.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti ganja sudah kita amankan di Mapolres Tapteng. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka, serta pemasok narkoba itu kepada tersangka,”tandasnya.
[AS]