Polisi Grebek Penangkaran Satwa Ilegal di Sungai Maruni

- Sabtu, 06 Juli 2019 14:11 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/satwa_12.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | SORONG – Personel Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota, menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penangkaran satwa ilegal di Jalan Sungai Maruni, Kawasan KM-10, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (6/7/2019).

Dari hasil penggrebekan itu, sebanyak 30 ekor satwa dilindungi berhasil disita petugas. Diantaranya berbagai jenis burung, reptil, kucing, rusa, serta dua ekor kucing impor asal Afrika dan delapan ekor monyet mini asal Amerika Latin.

Penangkaran tersebut diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan dan perdagangan satwa ilegal.

“Agar tak terendus pengawasan petugas, penangkaran tersebut sengaja dibuat sang pemilik, menyatu dengan mess para pekerja salah satu rumah karaoke. Pemilik rumah karaoke dan pemilik penangkaran ilegal itu adalah orang yang sama,”sebut Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman.

Syarifur menyebutkan, saat ini pemilik penangkaran itu sudah mereka amankan. Namun ia belum bisa menyebut identitas pemilik penangkaran itu dengan alasan masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita masih periksa intensif terhadap pemilik penangkaran. Kita juga koordinasi bersama pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam guna kelanjutan penanganan kasus tersebut. Kita masih dalami darimana sumber hewan ini berasal. Kita masih mendata satu persatu,”tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Syarifur, pemilik penangkaran dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Konservasi serta Pasal 31 ayat (1 ) junto Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

 


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo