Purnawirawan TNI Disarankan Bikin Partai Politik Baru

- Rabu, 10 Juli 2019 12:38 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/ujarng-komarudin-istimewa.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Pengamat Politik dari Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menyarankan agar para purnawirawan TNI mendirikan partai politik untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka. Namun partai politik yang didirikan harus tanpa mengesampingkan rakyat.

Menurut Ujang, purnawirawan membentuk partai politik adalah sesuatu yang wajar dan konstitusional. Apalagi dalam sistem politik Indonesia, Partai Politik adalah kenderaan legal untuk mendapatkan kekuasaan.

“Saya menyarankan bagaimana para purnawirawan TNI membentuk partai politik berhaluan nasionalis, itu diprediksi mendapatkan dukungan rakyat luas,” kata Ujang seperti dilansir OKEZONE, Rabu (10/7/2019).

Kendati demikian, kata Ujang, arah, tujuan dan platform partai harus dipastikan mendapatkan dukungan rakyat. Untuk itu, harus ada figur kuat, karena tipologi masyarakat Indonesia masih membutuhkan figur sentralistik. Figur yang kuat itu, bisa menjadi magnet untuk menarik suara bagi partai politik.

“Misalnya, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) membentuk Demokrat dan Prabowo mendirikan Gerindra karena ketokohannya. Masyarakat Indonesia masih mengikuti figur sehingga kalau purnawirawan mau mendirikan parpol harus ada figur yang bagus,” tuturnya.

Purnawirawan membentuk partai politik sangat wajar merujuk sistem demokrasi di Indonesia. Itu adalah jalur konstitusional untuk merebut kekuasaan, ketimbang melalui parlemen jalanan. Lagi pula, para purnawirawan telah memiliki hak dipilih dan memilih.

“Dalam demokrasi sipil, tentara yang sudah pensiun memiliki hak. Sebelumnya, kan sudah ada purnawirawan yang membentuk partai politik seperti Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PKPI,” ujarnya.

Sementara mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Ade Supandi enggan menanggapi wacana pembentukan partai politik khusus para purnawirawan TNI. Mengingat sudah banyak purnawirawan menjadi pendiri partai politik.

Adapun keempat partai politik yang didirikan purnawirawan TNI ada Gerindra, Demokrat, Hanura dan PKPI. Namun, hanya Demokrat yang pernah memenangkan Pemilu. Mereka mayoritas tidak kumpul dalam satu partai, yang menandakan belum bisa menyatukan kepentingan para purnawirawan.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo