Mabuk Miras, ASN Pemkab Kupang Aniaya Pegawai Angkasa Pura

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juli 2019 14:50 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/penganiayaan-ilustrasi-ist-e1562945788563.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | KUPANG – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, MER alias Max (48), ditangkap Polisi dari kediamannya di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis 11 Juli 2019 kemarin.

Max ditangkap lantaran diduga telah menganiaya seorang pegawai di PT Angkasa Pura bernama Dervan Pah (37). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan rumah Max sehari sebelumnya.

Ironisnya penganiayaan itu dilatarbelakangi persoalan sepele. Apalagi pelaku maupun korban ternyata juga saling kenal, karena sama-sama pernah menjadi narapidana dan mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.

Saat itu, Dervan sedang mencari rumah salah seorang kenalannya. Ia kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku untuk bertanya kepada orang di sekitar lokasi tersebut.

Ternyata pelaku Max yang saat itu sedang mabuk miras, keberatan dengan keberadaan mobil korban yang parkir tanpa izin. Ia pun langsung mendatangi korban dan menganiaya korban.

Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian wajahnya. Kasus penganiayaan itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafie, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengaku pihaknya langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Saat ini, kata Jacob, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota. Pelaku sengaja ditahan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Iya benar, saat ini sudah kita tahan agar yang bersangkutan tidak melakukan lagi perbuatannya. Apalagi pelaku ini mantan narapidana,”sebutnya.

Untuk kasusnya sendiri, lanjut Jacob, akan terus berjalan. Polisi sudah melakukan pemerikaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. jacob mengaku, pelaku cukup kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak terima dengan sikap korban yang memarkir mobil di depan rumahnya tanpa memberi tahu pelaku. Saat itu pelaku dibawa pengaruh alkohol,”tandasnya.

[AS]

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar

Kabar

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Kabar

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Kabar

Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses

Kabar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Kabar

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao