Mabuk Miras, ASN Pemkab Kupang Aniaya Pegawai Angkasa Pura

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juli 2019 14:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201907/penganiayaan-ilustrasi-ist-e1562945788563.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | KUPANG – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, MER alias Max (48), ditangkap Polisi dari kediamannya di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis 11 Juli 2019 kemarin.

Max ditangkap lantaran diduga telah menganiaya seorang pegawai di PT Angkasa Pura bernama Dervan Pah (37). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan rumah Max sehari sebelumnya.

Ironisnya penganiayaan itu dilatarbelakangi persoalan sepele. Apalagi pelaku maupun korban ternyata juga saling kenal, karena sama-sama pernah menjadi narapidana dan mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.

Saat itu, Dervan sedang mencari rumah salah seorang kenalannya. Ia kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku untuk bertanya kepada orang di sekitar lokasi tersebut.

Ternyata pelaku Max yang saat itu sedang mabuk miras, keberatan dengan keberadaan mobil korban yang parkir tanpa izin. Ia pun langsung mendatangi korban dan menganiaya korban.

Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian wajahnya. Kasus penganiayaan itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafie, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengaku pihaknya langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Saat ini, kata Jacob, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota. Pelaku sengaja ditahan agar tidak kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Iya benar, saat ini sudah kita tahan agar yang bersangkutan tidak melakukan lagi perbuatannya. Apalagi pelaku ini mantan narapidana,”sebutnya.

Untuk kasusnya sendiri, lanjut Jacob, akan terus berjalan. Polisi sudah melakukan pemerikaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. jacob mengaku, pelaku cukup kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak terima dengan sikap korban yang memarkir mobil di depan rumahnya tanpa memberi tahu pelaku. Saat itu pelaku dibawa pengaruh alkohol,”tandasnya.

[AS]

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kabar

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kabar

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Kabar

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Kabar

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kabar

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal