Polres Tanjungbalai Amankan Puluhan Kg Narkotika dalam Fiber Ikan

- Senin, 15 Juli 2019 07:15 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/TJ-balai.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN- Polres Tanjungbalai bersama dengan Polairud Polres Tanjung Balai mengamankan puluhan Kg narkotika dari dalam fiber (tempat penyimpanan ikan) di dalam kapal KM Hati M Jaya, yang dinahkodai oleh Supian Hadi (45), Sabtu (13/7/2019) siang.

Warga Jalan Jenaha Desa Pematang Pasir Dusun VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini ditangkap petugas Polairud Polres Tanjung Balai diperairan Tanjungbalai.

“Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.6Kg dan 9.820 butir ekstasi dari dalam kapal yang dibawa oleh tersangka,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, Senin (15/7/2019).

Lanjut dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka saat petugas KP II-1023 Sat Polair dan Kapal Patroli BKO Ditpolair melaksanakan tugas Patroli Rutin diperairan Tanjungbalai.

“Petugas kita melihat gerak-gerik kapal yang dikemudikan oleh para tersangka sangat mencurigakan dan langsung mendekati,” ungkapnya.

Saat hendak dilkukan pengenhtian oleh petugas, tiga orang yang ada didalam kapal tersebut berusaha kabur dengan cara melompat ke laut dan berenang ke tepian sehingga melarikan diri ke dalam hutan.

“Namun tersangka Supian Hadi yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal tidak sempat kabur sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari dalam kapal tersebut, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam box fiber atau tempat penyimpanan ikan.

“Menurut pengakuan tersangka barang bukti narkotika itu milik mereka bertempat dan akan di edarkan disejumlah wilayah di Tanjungbalai dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, sementara itu untuk tiga orang tersangka lainnya sedang dalam melakukan pengejaran.

“Tersangka dapat dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tuturnya.[win]


Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo